Puji
syukur kami panjatkan kekhadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat dan karunianya
kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul Demokrasi Indonesia
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga Negaraan.
Makalah
ini disusun sebagai sajian materi diskusi mengenai Demokrasi Indonesia yang mudah-mudahan dapat bermanfaat
bagi para pembacanya. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak
yang telah terlibat dalam penyusunan makalah ini sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini sampai tuntas.
Sebagai
tulisan yang sederhana ini kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca
demi tercapainya suatu standar disiplin ilmu yang diharapkan. Semoga makalah
ini bermanfaat sebagai stimulus peningkatan studi mengenai Civic Education.
Daftar Isi
Kata Pengantar
1
Daftar Isi
2
BAB I PENDAHULUAN
3
A. Latar
Belakang
3
B. Rumusan
Masalah
3
C. Tujuan
4
BAB II PEMBAHASAN
5
A. Makna
Demokrasi dan Prinsip-Prinsipnya
5
B. Demokrasi
yang Ada di Indonesia
6
C. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
8
D. Pendidikan
Demokrasi
10
BAB III PENUTUP
12
A. Kesimpulan
12
B. Sran
12
C. Daftar
Pustaka
13
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Setiap
Negara seyogyanya memiliki bentuk pemerintahan sehingga memiliki pacuan untuk menjalankan
tatanan hidup negaranya. Dalam hal ini Indonesia memiliki bentuk pemerintahan Demokrasi
sehingga masyarakatnya harus memiliki sikap demokrasi, sikap ini harus melekat
pada setiap insane masyarakatnya untuk mewujudkan cit-cita luhur Negara.
Untuk
pengaplikasian demokrasi pada setiap insane masyarakat suatu Negara diperlukan
pemahaman mengenai makana demokrasi itu sendiri, dengan cara memahami makana
demokrasi ini maka masyarakatnya akan menjalankan segala hal didalam bernegara
dengan selalu menggunakan budaya demokrasinya.
Indonesia
merupakan salah satu Negara yang yang bentuk pemerintahannya demokrasi, dan
Indonesia memiliki sitem demokrasi yang dibentuk dari masyaraktnya sendiri
yakni demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila ini tidak memiliki persamaan
dengan Negara lain, sehingga domokrasi
Pancasila memilki cirri khas yang berbeda.
Dalam
pelaksanaan demokrasi di Indonesia, perlu adanya pengkajian untuk menganalisis
kekurangan-kekurangan yang perlu diperbaiki, sehingga dapat terselenggaranya pelaksaaan
demokrasi yang sesungguhnya.
Disetiap
hal tentunya perlu dikaji demi meningkatkan kualitasnya, sehingga dalam konteks
berdemokrasi ini perlu dilakukan pendidikankan untuk para pelajar yang nantinya akan menjadi penerus
bangsanya.
B. Rumusan
Masalah
a.
Apa makna demokrasi dan
prinsip-prinsipnya?
b.
Bagaimana demokrasi yang ada di Indonesia?
c.
Bagaimana pelaksaan demokrasi di
Indonesia?
d.
Apa yang disebut dengan pendidikan
demokrasi?
C. Tujuan
a. Mengetahui
makna demokrasi dan perinsip-prinsipnya;
b. Mengetahui
demokrasi yang ada di Indonesia;
c. Mengetahu
bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia;
d. Mengetahui
pendidikan demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna
Demokrasi dan Prinsip-Prinsipnya
Saat ini kebebasan dan demokrasi
telah menjadi bagian penting dalam interaksi antara sesame manusia. Hamper
dapat di[astikan tidak ada satu Negarapun di dunia ini yang sepi akan tuntutan
demokrasi, mesikipun penerapan demokrasi tidaklah seragam pada masing-masing
kawasan dunia, untuk itu perlu untuk mengetahui makna dan prinsip-prinsipnya.
a. Makna
Demokrasi
Secara etimologis, kara demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yakni “ bentuk dari dua kata demos dan kratein atau cratos
yaitu kekuasaan dan kedaulatan. Perpaduan kata demos dan kratos tersebut
membentuk kata demokrasi yang memiliki pengertian umum sebagai sebuah bentuk
pemerintahan rakyat (government of the
people) dimana kekuasaan tertinggi terletak ditangan akyat dan dilakukan
langsung oleh rakyat atau melalui para wakil mereka melalui mekanisme pemilihan
yang berlangsung secara bebas.” (Ubaedillah, 2015:66).
Demokrasi sering disalah artikan oleh
sebagian orang yang kurang mengetahi tentang apa makna sebenarnya didalam
demokrasi, mereka acapkali menggunakan slogan-slogan demokrasi untuk
melancarkan kekuasaan atau kepemimpinan yang otoriter. Namun demokrasi telah
tercatat sebagai perubah sejarah perjuangan kebebasab umat manusia.
Dalam keseharian didalam memaknai
demokrasi dikalangan masyarakat diartikan sebagai kebebasan (freedom). Namun
sebenarnya demokrasi tidak hanya memiki makna akan kebebasn, tapi “demokrasi
adalah sebuah kumpulan ide dan prinsip-prinsip tentang kebebasan, bahkan juga
mengandung praktik yang dan kebebasan yang
terbentuk melalui perjalan sejarah yang pnjang dan berliku.”(Ubaedillah,
2015:67). Sehingga dalam penggambaran demokrasi diatas, demokrasi tidak hanya
dartikan segai kebebasan semata, namun demokrasi juga memiliki prinsip-prinsip
yang dalam pelaksanaanya dilakukan secara procedural yakni tidak memiliki
kebebasan yang absolute.
b. Prinsip-prinsip
demokrasi
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan
politik
2. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antar warga
negara
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaa tertentu yang diakui
dan dipakai oleh para warga negara
4. Penghormatan terhadap supremasi hukum
B. Demokrasi
di Indonesia
Demokrasi di Indonesia selalu hangat
dibicarakan, bahkan jauh sebelum kemerdekaan, setidaknya secara formal semua
pihak tidak ada yang keberatan bahwa system poitik Indonesia haruslah
demokrasi, karena jika tidak sila ke empat
pancasila yaitu nilai kerakyatan akan kehilangan makna dan sunstansi.
Yang kita kenal bukanlah pengkuan formalnya namun perlu pemahan dalam
berdemokrasi.
Demokrasi
dibawah naungan UUDS 1950 dikenal dengan
demokrasi Liberal (Rozak A.,Dkk.,2004:85). Didalamnya berbagai partai politik
meneruskan peran sebelumnya dan bahkan menetukan hitam-putihnya perpolitikan
Indonesia. Pada periode ini sangat sulit, sehingga demokrasi liberal dapat disebut
sebagai tatanan politik yang mengrah pada tindakan anarkisme. Dari situasi ini
mendorong munculnya system politik dengan nama Demokrasi Terpimpin (1959-1965).
Seluruh tatanan pollitk yang dibangun oleh Sukarno dengan seluruh daya
imajinasinya. Sukarno berdali bahwa : “Demokrasi Indonesia adalah demokrasi
Terpimpin…”
Dalam
kenyataanya kemudian system baru itu telah menghancurkan demokrasi itu sendiri.
Tokh Masyui Mohammad Natsir member reaksi terhadap sitem itu sebagai berikut:
“…bahwa segala-galanya aka nada dalam Demokrasi Terpimpin itu, kecuali
demokrasi. Segala-gala mungkin ada kecuali kebebasan jiwa. Segal-galanya
mungkin ada pula kecuali kehormatan dan martabat pribadi manusi. Dalam istilah
biasa, yang semacam itu kita namakan satu dictator sewenang-wenang..”
Ujung
demokrasi terpimpin adalah pemberontakan gerakan G30S (Gerakan 30 September)
1965 yang di otaki oleh PKI dan didukung oleh unsure-unsur merah dalam ABRI.
Kegagalan
pemberontakan PKI oleh ABRI dan rakyat telah membawa hancurnya demokrasi terpimpin
seklipun beberapa Jenderal telah menjadi tumbal keganasan merah itu. Hingga
pada akhirnya PKI bersama organisasinya dibubarkan pada 12 Mare 1966.
Diatas
runtuhnya demokrasi terpimpin dibangunlah demokrasi Pancasila yakni dimulai
sejak tahun 1966 dibawah pemerintahan Orde Baru sebagai antisetis terhada
pemerintahan Orde Lama.
Dibawah
payung demokrasi Pancasila perhatian utama Orba adalah memperbaiki sendi-sendi
perekonomian bangsa yang berantakan. Inflasi secara berangsur-angsur ditekan,
politik ditata, hungan luar negeri yang setengah macet dipulihkan kembali.
Namun hal-hal yang sangat disayangkan adalah
ali – alih pelaksanaan ajaran pancasila secara murni dan konsekuen,
demokrasi pancasila yang dikampanyekan pada orde baru itu sebatas retorika
politik belaka. Dalam praktik kenegaraanya dan pemerintahannya, penguasa orde
baru bertidak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Ketidak demokratisan
penguasa orde baru menurut M. Rusli
Karim, ditandai oleh “Dominannya peranan militer, birokrasi dan sentralisani
pengambilan keputusan politik, pengebirian peran dan fungsi partai politik,
campur tangan pemerintah dalam berbagi urusan partai politik dan public, politik masa mengambang,
monolitisasi ideology Negara, dan inkonporisasi lembaga pemerintah.”(Ubaedillah
A., Dkk., 2015:77-78).
Pasca
Orde Baru sering disebut sebagi era reformasi. Periode ini erat hungannya
dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM
secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya presiden Suharto dari
tumpuk kekuasaan Orde Baru pada Mei 1998 setelah lebih dari tiga puluh tahun
berkuasa dengan demokrasi Pancasilanya. Penyelewengan atas dasar Negara
Pancasila dalam penguasa Orde Baru berdampak pada sikap antipati sebagian warga
masyarakat terhadap dasr Negara. Demokrasi yang hendak dikembangkan setelah
jatunya rezim Orde Baru adalah demokrasi tanpa anama atau tanpa embel-embel
dimana hak rakyat adalah komponen inti dalam mekanisme dalam pelaksanaan system
pemerintahan yang demokratis .
C. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Indonesia adalah Negara dengan
bentuk system politik demokrasi, oleh karena itu dalam dalam tatanan
kehidupannya harus berasaskan demokrasi yang mana telah dicantukan dalam sila
ke empat pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan. Jika dilihat dari makna pancasila tersebut
bahwasanya semua prosedur dalam bernegara harus berdasarkan musyawarah. Namun
dalam kenyataannya masih banyak hal-hal yang dilakukan secara otoriter yakni
tanpa ada kesepakatan dari halayak umun atau tanpa melalui musyawarah.
Disamping itu Indonesia yang notabennya masih termasuk Negara yang masih
berkembang masih terdapat pelanggaran-pelanggaran politik yang dilakukan oleh
para elit politik.
Dalam pelaksanaannya demokrasi
diartikan sebagai kebebasan, namun kebebasan tersebut tidak terlepas dari
norma-norma yang berlaku. Seperti halnya di Amerika Serikat yang membebaskan
warga negaranya dalam hal kepercayaan dan pasangan hidup warganya. Untuk
kepercayaan setiap warga negaranya dibebaskan memilih agama apapun bahkan
diperbolehkan tidak memiliki kepercayaan (ateis). Dan dibebaskan dalam hal
pasangan hidup warga negaranya dibebaskan memililih pasangannya mau itu
perempuan dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan dan laki-laki dengan
laki-laki. Tapi di Indonesia tidak memperbolehkannya karena itu merupakan suatu
yang menyimpang dari jati diri Indonesia, dan norma kehidupan Indonesia.
Dalam masalah kebebasan memilih
pasangan di Indonesia tengah hangat diperbincangkan dengan sebutan LGBT, mereka
para kaum yang abnormal melakukan pendesakan kepada pemerintah untuk meminta
legalitas dari pemerintah, semua pihak tidak sepakat bahwasanya mereka
diberikan legalitas hokum di Indonesia, hal yang mesti dilakukan adalah
pencegahan penyebaran terhadap para generasi penerus bangsa yang memungkinkan
akan menghambat produktifitas bangsa ini.
Kasus lain yang terjadi di Indonesia
adalah anggapan bahwa demokrasi adalah kebebasan yang mengakibatkan para
pengunjuk sasa yang melakukan demokrasi dengan seenaknya melakukan
kerusakan-kerusakan fasilitas umum, yang seharusnya menyadari bahwasanya
melakukan demonstrasi dengan cara yang lembut tanpa menggangu ketertiban dan
merusak fasilitas umum.
Dalam bukunya Thalib mengatakan ‘Indonesi sedang
dirundung malang oleh mala petaka demokrasi yang sangat menjunjung tinggi apa
yang dinamakan kedaulatan rakyat, kebebasan berpendapat, kebebasan dalam
mengemukakan aspirasinya didepaanumum. Situasi dan kondisi sosial politik
cenderung mengerah kepada anarki yang akan menelan korban amat besar karena
ambruknya kewibawaan tatanan kehidupan bernegera dan berbangsa.’(Saepilloh A.,
dan Tarsono, 2012:125).
Menurut Azra ‘Kerusuhan, amuk masa, tindakan-tindakan
anarkis dan kasus-kasus lain yang mencoreng muka bangsa paska pilkada
dibeberapa wilayah dinegara kita sungguh sangat memprihatinkan. Pilkada dengan
biaya yang super mahal, bukan semakin mensejahterakan rakyat, tetapi malah
sebaliknya semakin mensensarakan rakyat. Jika kejadian-kejadian ini terus
berlangsung, maka dapat diyakini bahwa para pemimpin negara dan wakil-wakil
rakyat yang mulia dan terhormat ini tidak akan sempat akan
memikirkan kesejahteraan rakyat.
Meningkatnya kecenderungan penggunaan cara-cara tidak demokratis dan kekerasan
dalam politik Indonesia belakang ini, sebagian besarnya bersumber dari konflik
diantara elit politik yang tidak kunjung terselasaikan sampai saat ini. Jika
salasatu esensi demokrasi dan politik adalah art of compromise dan respek terhadan perbedaan sikap politik,
orang justru menyaksikan kian meningkatnya sikap “pokoknya“ pada kalangan elit
politik dan masa. Lebih celaka lagi sikap-sikap seperti itu kemudian diberi
legitimasi keagamaan dan teologis oleh kalangan ulama, sehingga potensi
kekerasan yang mengancam demokrasi semakin menguat lagi ’(Saepulloh A., dan
Tarsono, 2012:126).
Menurut Prihadiyoko ‘ demokrasi yang kita bangun hanya
melahirkan politisi baru dengan perilaku lama. Prosedur baru tapi bukan
prosedur yang dapat mensejahterakan rakyat. Padahal seorang imam, pemimpin atau
aparatur negara itu, ada untuk mengkoordiansikan seluruh kerja mensejahterakan
rakyat. Artinya, jika kesejahteraan itu tidak tercapai, bisa dipertanyakan:
untuk apa pemimpin itu ada?’(Saepulloh A., dan Tarsono, 2012:126).
Dalam buku wahid dituliskan ‘menurut Imawan, dalam pidato
pngukuhan guru besar di UGM menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia mulai
bergerak menjauh dari pengabdian kepada kepentingan rakyat. Demokrasi telah
menjadi kendaraan efiktif bagi elit untuk mempertahankan kekuasaan, bukan lagi
di ikhtiarkan untuk rakyat, kalupun ada konsep ikhtiar untuk rakyat, semuanya
hanya lips service. Para pedagang
tradisional yang tergusur dan korban Lapindo merasa bahwa partai dan tokoh
politik tida memperhatikan mereka. Fakta menunjukan bahwa biaya pemilu, pilkada
dan pilpres amat besar. Biaya dan mutu demokrasi yang dihasilkan tidak
seimbang. Reaksi yang muncul ada yang mengatakan demokrasi dapat dinomor
duakan, yang penting kesejahteraan. Reaksi lain gubernur sebaiknya ditunjuk
oleh presiden.’ (Saepulloh A., dan Tarsono, 2012:126).
D.
Pendidikan
demokrasi
Maksud pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah untuk
mengembangkan eksistensi manusia dengan jalan mengilhaminya dengan pengertian
martabat dan persamaan, saling mempercayai, toleransi penghargaan pada
kepercayaan dan kebudayaan orang lain, menghormati pada indivdualitas, promosi
peranserta aktif dalam semua aspek kehidupan sosial, dan kebebasasan ekspresi
kepercayaan dan beribadat. Jika hal-hal ini sudah ada, mka mungkinlah untuk
mengembangkan pengambilan keputusan yang mangkus, demokrasi pada semua
tingkatan yang akan mengarah pada keawajaran, keadilan dan perdamaan.
Adapun tujuan yang ingin dicapai ‘dalam mengatasi permasalahan-permasalahan
ini adalah :
a.
Meningkatkan
informasi dan pengetahuan tentang prinsip-prinsip demokrasi, berbagai bentuk
pemerintahan yang demokratis, lembaga-lembaga politik, demokrasi dalam praktek,
dan juga maslah-masalah demokrasi khusunya di Indonesia.
b.
Menanamkan
sikap dan nilai-nilai yang mengmbangkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
c.
Memperkuat
tingkah laku demokratis.
Untuk membuat Negara yang yang
memiliki system demokrasi yang baik perlu adanya pendidikan terhadap warganya
sehingga menimbulkan gagasan
pendidikan demokrasi, yaitu:
a.
Untuk
dapat menembangkan pendidikan demokrasi, maka suatu etos demokrasi haruslah
berlaku ditempat-tempat pembelajaran termasuk didalamnya proses perkuliahan di
Perguruan Tinggi sedapat mungkin kegiatan-kegiatan pembelajaran hendaklah dilaksanakan
dengan cara yang demokratis.
b.
Pendidikan
untuk demokrasi adalah merupakan proses yang berlanjut; secara tepat
diperkenalkan disemua jenjang dan semua bentuk pendidikan melalui pendekatan
terpadu atau melalui kursus-kursus mata pelajaran khusus.
c.
Penafsiran
demokrasi yang kaku dan eksklusif hendakla dihindari, sehingga secara tetap
prespektif-prespektif demokrasi kita sesua dengan berbagai konteks sosio budaya
dan ekonomi dan evolusinya.
d.
Kawasan
negara kita (nusantara) secara budaya kaya dalm musik, seni, susastra,
tari-tarian, permainan dan sebaginya dan hal-hal ini sedapat mungkin digunakan
untuk membuat proses pembelajaran hidup adalah juga penting untuk mencari suatu
model demokrasi yang ada dan asli dikawasan susantara.’ (Saepulloh A., dan Tarsono,
2012:123).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi adalah suatu bentuk system
politik suatu Negara yang kedaulatannya berada ditangan rakyat, yang memiliki
makna akan kebebasan, namun kebebasan itu tidak terlepas dari
prinsip-prinsipnya. Semenjak Indonesia merdeka sampai sekarang Indonesia sudah
beberapa kali mengganti system demokrasinya yaitu permtama Indonesia adalah
menggunakan system Demokrasi Parlementer, kedua system Demokrasi Terpimpin,
ketiga system Demokrasi Pancasila, dan keempat adalah system Demokrasi tanpa
nama. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia masih belum dipadang belum sempurna,
karena masih memiliki kekurangan dalan berdemokrasi. Pendidikan demokrasi untuk mengembangkan pengambilan keputusan yang mangkus
pada warganya, demokrasi pada
semua tingkatan yang akan mengarah pada keawajaran, keadilan dan perdamaan.
B. Saran
Sebagai mahasiswa hendaknya lebih
memahami makna demokrasi dan selalu menggunakan asas-asas demokrasi didalam hal
pengambilan keputusan, untuk lebih memahami makna demokrasi harus melakukan
pengamatan tentang perilaku demokrasi yang ada di Indonesia, dan demokrasi
merupakan hal yang harus selalu dipelajari, untuk itu lakukan pengamatan untuk
pendidikan demokrasi yang lebih baik.
C. Daftar
Pustaka
Ubaedillah
A., dan Rozak A. (2015). Pancasila,
Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif
Hidayatullah.
Saepulloh
A., dan Tarsono. (2012). Modul Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Islam. Bandung: Batic Press.
Rozak
A., dkk. (2004). Buku Suplemen Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: Prenada Media.

Komentar
Posting Komentar