Makalah Demokrasi Indonesia




Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kekhadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul Demokrasi Indonesia untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarga Negaraan.
Makalah ini disusun sebagai sajian materi diskusi mengenai Demokrasi  Indonesia yang mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi para pembacanya. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan makalah ini sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sampai tuntas.
Sebagai tulisan yang sederhana ini kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi tercapainya suatu standar disiplin ilmu yang diharapkan. Semoga makalah ini bermanfaat sebagai stimulus peningkatan studi mengenai Civic Education.


Daftar Isi
Kata Pengantar 1
Daftar Isi 2
BAB I PENDAHULUAN 3
A.    Latar Belakang 3
B.     Rumusan Masalah 3
C.     Tujuan 4
BAB II PEMBAHASAN 5
A.    Makna Demokrasi dan Prinsip-Prinsipnya 5
B.     Demokrasi yang Ada di Indonesia 6
C.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia 8
D.    Pendidikan Demokrasi 10
BAB III PENUTUP 12
A.    Kesimpulan 12
B.     Sran 12
C.     Daftar Pustaka 13




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setiap Negara seyogyanya memiliki bentuk pemerintahan sehingga memiliki pacuan untuk menjalankan tatanan hidup negaranya. Dalam hal ini Indonesia memiliki bentuk pemerintahan Demokrasi sehingga masyarakatnya harus memiliki sikap demokrasi, sikap ini harus melekat pada setiap insane masyarakatnya untuk mewujudkan cit-cita luhur Negara.
Untuk pengaplikasian demokrasi pada setiap insane masyarakat suatu Negara diperlukan pemahaman mengenai makana demokrasi itu sendiri, dengan cara memahami makana demokrasi ini maka masyarakatnya akan menjalankan segala hal didalam bernegara dengan selalu menggunakan budaya demokrasinya.
Indonesia merupakan salah satu Negara yang yang bentuk pemerintahannya demokrasi, dan Indonesia memiliki sitem demokrasi yang dibentuk dari masyaraktnya sendiri yakni demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila ini tidak memiliki persamaan dengan  Negara lain, sehingga domokrasi Pancasila memilki cirri khas yang berbeda.
Dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, perlu adanya pengkajian untuk menganalisis kekurangan-kekurangan yang perlu diperbaiki, sehingga dapat terselenggaranya pelaksaaan demokrasi yang sesungguhnya.
Disetiap hal tentunya perlu dikaji demi meningkatkan kualitasnya, sehingga dalam konteks berdemokrasi ini perlu dilakukan pendidikankan untuk para  pelajar yang nantinya akan menjadi penerus bangsanya.

B.     Rumusan Masalah
a.         Apa makna demokrasi dan prinsip-prinsipnya?
b.        Bagaimana demokrasi yang ada di Indonesia?
c.         Bagaimana pelaksaan demokrasi di Indonesia?
d.        Apa yang disebut dengan pendidikan demokrasi?


C.     Tujuan
a.       Mengetahui makna demokrasi dan perinsip-prinsipnya;
b.      Mengetahui demokrasi yang ada di Indonesia;
c.       Mengetahu bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia;
d.      Mengetahui pendidikan demokrasi.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Makna Demokrasi dan Prinsip-Prinsipnya
          Saat ini kebebasan dan demokrasi telah menjadi bagian penting dalam interaksi antara sesame manusia. Hamper dapat di[astikan tidak ada satu Negarapun di dunia ini yang sepi akan tuntutan demokrasi, mesikipun penerapan demokrasi tidaklah seragam pada masing-masing kawasan dunia, untuk itu perlu untuk mengetahui makna dan prinsip-prinsipnya.
a.       Makna Demokrasi
         Secara etimologis, kara demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni “ bentuk dari dua kata demos dan kratein  atau cratos yaitu kekuasaan dan kedaulatan. Perpaduan kata demos dan kratos tersebut membentuk kata demokrasi yang memiliki pengertian umum sebagai sebuah bentuk pemerintahan rakyat (government of the people) dimana kekuasaan tertinggi terletak ditangan akyat dan dilakukan langsung oleh rakyat atau melalui para wakil mereka melalui mekanisme pemilihan yang berlangsung secara bebas.” (Ubaedillah, 2015:66).
         Demokrasi sering disalah artikan oleh sebagian orang yang kurang mengetahi tentang apa makna sebenarnya didalam demokrasi, mereka acapkali menggunakan slogan-slogan demokrasi untuk melancarkan kekuasaan atau kepemimpinan yang otoriter. Namun demokrasi telah tercatat sebagai perubah sejarah perjuangan kebebasab umat manusia.
         Dalam keseharian didalam memaknai demokrasi dikalangan masyarakat diartikan sebagai kebebasan (freedom). Namun sebenarnya demokrasi tidak hanya memiki makna akan kebebasn, tapi “demokrasi adalah sebuah kumpulan ide dan prinsip-prinsip tentang kebebasan, bahkan juga mengandung praktik yang  dan kebebasan yang terbentuk melalui perjalan sejarah yang pnjang dan berliku.”(Ubaedillah, 2015:67). Sehingga dalam penggambaran demokrasi diatas, demokrasi tidak hanya dartikan segai kebebasan semata, namun demokrasi juga memiliki prinsip-prinsip yang dalam pelaksanaanya dilakukan secara procedural yakni tidak memiliki kebebasan yang absolute.
b.      Prinsip-prinsip demokrasi
1.    Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
2.      Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antar warga negara
3.      Tingkat kebebasan atau kemerdekaa tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara
4.      Penghormatan terhadap supremasi hukum
                                          
B.     Demokrasi di Indonesia
          Demokrasi di Indonesia selalu hangat dibicarakan, bahkan jauh sebelum kemerdekaan, setidaknya secara formal semua pihak tidak ada yang keberatan bahwa system poitik Indonesia haruslah demokrasi, karena jika tidak sila ke empat  pancasila yaitu nilai kerakyatan akan kehilangan makna dan sunstansi. Yang kita kenal bukanlah pengkuan formalnya namun perlu pemahan dalam berdemokrasi.
Demokrasi dibawah naungan  UUDS 1950 dikenal dengan demokrasi Liberal (Rozak A.,Dkk.,2004:85). Didalamnya berbagai partai politik meneruskan peran sebelumnya dan bahkan menetukan hitam-putihnya perpolitikan Indonesia. Pada periode ini sangat sulit, sehingga demokrasi liberal dapat disebut sebagai tatanan politik yang mengrah pada tindakan anarkisme. Dari situasi ini mendorong munculnya system politik dengan nama Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Seluruh tatanan pollitk yang dibangun oleh Sukarno dengan seluruh daya imajinasinya. Sukarno berdali bahwa : “Demokrasi Indonesia adalah demokrasi Terpimpin…”
Dalam kenyataanya kemudian system baru itu telah menghancurkan demokrasi itu sendiri. Tokh Masyui Mohammad Natsir member reaksi terhadap sitem itu sebagai berikut: “…bahwa segala-galanya aka nada dalam Demokrasi Terpimpin itu, kecuali demokrasi. Segala-gala mungkin ada kecuali kebebasan jiwa. Segal-galanya mungkin ada pula kecuali kehormatan dan martabat pribadi manusi. Dalam istilah biasa, yang semacam itu kita namakan satu dictator sewenang-wenang..”
Ujung demokrasi terpimpin adalah pemberontakan gerakan G30S (Gerakan 30 September) 1965 yang di otaki oleh PKI dan didukung oleh unsure-unsur merah dalam ABRI.
Kegagalan pemberontakan PKI oleh ABRI dan rakyat telah membawa hancurnya demokrasi terpimpin seklipun beberapa Jenderal telah menjadi tumbal keganasan merah itu. Hingga pada akhirnya PKI bersama organisasinya dibubarkan pada 12 Mare 1966.
Diatas runtuhnya demokrasi terpimpin dibangunlah demokrasi Pancasila yakni dimulai sejak tahun 1966 dibawah pemerintahan Orde Baru sebagai antisetis terhada pemerintahan Orde Lama.
Dibawah payung demokrasi Pancasila perhatian utama Orba adalah memperbaiki sendi-sendi perekonomian bangsa yang berantakan. Inflasi secara berangsur-angsur ditekan, politik ditata, hungan luar negeri yang setengah macet dipulihkan kembali. Namun hal-hal yang sangat disayangkan adalah  ali – alih pelaksanaan ajaran pancasila secara murni dan konsekuen, demokrasi pancasila yang dikampanyekan pada orde baru itu sebatas retorika politik belaka. Dalam praktik kenegaraanya dan pemerintahannya, penguasa orde baru bertidak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Ketidak demokratisan penguasa orde baru menurut  M. Rusli Karim, ditandai oleh “Dominannya peranan militer, birokrasi dan sentralisani pengambilan keputusan politik, pengebirian peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam berbagi urusan partai politik  dan public, politik masa mengambang, monolitisasi ideology Negara, dan inkonporisasi lembaga pemerintah.”(Ubaedillah A., Dkk., 2015:77-78).
Pasca Orde Baru sering disebut sebagi era reformasi. Periode ini erat hungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya presiden Suharto dari tumpuk kekuasaan Orde Baru pada Mei 1998 setelah lebih dari tiga puluh tahun berkuasa dengan demokrasi Pancasilanya. Penyelewengan atas dasar Negara Pancasila dalam penguasa Orde Baru berdampak pada sikap antipati sebagian warga masyarakat terhadap dasr Negara. Demokrasi yang hendak dikembangkan setelah jatunya rezim Orde Baru adalah demokrasi tanpa anama atau tanpa embel-embel dimana hak rakyat adalah komponen inti dalam mekanisme dalam pelaksanaan system pemerintahan yang demokratis .


C.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
           Indonesia adalah Negara dengan bentuk system politik demokrasi, oleh karena itu dalam dalam tatanan kehidupannya harus berasaskan demokrasi yang mana telah dicantukan dalam sila ke empat pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Jika dilihat dari makna pancasila tersebut bahwasanya semua prosedur dalam bernegara harus berdasarkan musyawarah. Namun dalam kenyataannya masih banyak hal-hal yang dilakukan secara otoriter yakni tanpa ada kesepakatan dari halayak umun atau tanpa melalui musyawarah. Disamping itu Indonesia yang notabennya masih termasuk Negara yang masih berkembang masih terdapat pelanggaran-pelanggaran politik yang dilakukan oleh para elit politik.
           Dalam pelaksanaannya demokrasi diartikan sebagai kebebasan, namun kebebasan tersebut tidak terlepas dari norma-norma yang berlaku. Seperti halnya di Amerika Serikat yang membebaskan warga negaranya dalam hal kepercayaan dan pasangan hidup warganya. Untuk kepercayaan setiap warga negaranya dibebaskan memilih agama apapun bahkan diperbolehkan tidak memiliki kepercayaan (ateis). Dan dibebaskan dalam hal pasangan hidup warga negaranya dibebaskan memililih pasangannya mau itu perempuan dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan dan laki-laki dengan laki-laki. Tapi di Indonesia tidak memperbolehkannya karena itu merupakan suatu yang menyimpang dari jati diri Indonesia, dan norma kehidupan Indonesia.
          Dalam masalah kebebasan memilih pasangan di Indonesia tengah hangat diperbincangkan dengan sebutan LGBT, mereka para kaum yang abnormal melakukan pendesakan kepada pemerintah untuk meminta legalitas dari pemerintah, semua pihak tidak sepakat bahwasanya mereka diberikan legalitas hokum di Indonesia, hal yang mesti dilakukan adalah pencegahan penyebaran terhadap para generasi penerus bangsa yang memungkinkan akan menghambat produktifitas bangsa ini.
         Kasus lain yang terjadi di Indonesia adalah anggapan bahwa demokrasi adalah kebebasan yang mengakibatkan para pengunjuk sasa yang melakukan demokrasi dengan seenaknya melakukan kerusakan-kerusakan fasilitas umum, yang seharusnya menyadari bahwasanya melakukan demonstrasi dengan cara yang lembut tanpa menggangu ketertiban dan merusak fasilitas umum.
          Dalam bukunya Thalib mengatakan ‘Indonesi sedang dirundung malang oleh mala petaka demokrasi yang sangat menjunjung tinggi apa yang dinamakan kedaulatan rakyat, kebebasan berpendapat, kebebasan dalam mengemukakan aspirasinya didepaanumum. Situasi dan kondisi sosial politik cenderung mengerah kepada anarki yang akan menelan korban amat besar karena ambruknya kewibawaan tatanan kehidupan bernegera dan berbangsa.’(Saepilloh A., dan Tarsono, 2012:125).
          Menurut Azra ‘Kerusuhan, amuk masa, tindakan-tindakan anarkis dan kasus-kasus lain yang mencoreng muka bangsa paska pilkada dibeberapa wilayah dinegara kita sungguh sangat memprihatinkan. Pilkada dengan biaya yang super mahal, bukan semakin mensejahterakan rakyat, tetapi malah sebaliknya semakin mensensarakan rakyat. Jika kejadian-kejadian ini terus berlangsung, maka dapat diyakini bahwa para pemimpin negara dan wakil-wakil rakyat yang mulia dan terhormat ini tidak akan sempat akan memikirkan kesejahteraan rakyat. Meningkatnya kecenderungan penggunaan cara-cara tidak demokratis dan kekerasan dalam politik Indonesia belakang ini, sebagian besarnya bersumber dari konflik diantara elit politik yang tidak kunjung terselasaikan sampai saat ini. Jika salasatu esensi demokrasi dan politik adalah art of compromise dan respek terhadan perbedaan sikap politik, orang justru menyaksikan kian meningkatnya sikap “pokoknya“ pada kalangan elit politik dan masa. Lebih celaka lagi sikap-sikap seperti itu kemudian diberi legitimasi keagamaan dan teologis oleh kalangan ulama, sehingga potensi kekerasan yang mengancam demokrasi semakin menguat lagi ’(Saepulloh A., dan Tarsono, 2012:126).
          Menurut Prihadiyoko ‘ demokrasi yang kita bangun hanya melahirkan politisi baru dengan perilaku lama. Prosedur baru tapi bukan prosedur yang dapat mensejahterakan rakyat. Padahal seorang imam, pemimpin atau aparatur negara itu, ada untuk mengkoordiansikan seluruh kerja mensejahterakan rakyat. Artinya, jika kesejahteraan itu tidak tercapai, bisa dipertanyakan: untuk apa pemimpin itu ada?’(Saepulloh A., dan Tarsono, 2012:126).
          Dalam buku wahid dituliskan ‘menurut Imawan, dalam pidato pngukuhan guru besar di UGM menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia mulai bergerak menjauh dari pengabdian kepada kepentingan rakyat. Demokrasi telah menjadi kendaraan efiktif bagi elit untuk mempertahankan kekuasaan, bukan lagi di ikhtiarkan untuk rakyat, kalupun ada konsep ikhtiar untuk rakyat, semuanya hanya lips service. Para pedagang tradisional yang tergusur dan korban Lapindo merasa bahwa partai dan tokoh politik tida memperhatikan mereka. Fakta menunjukan bahwa biaya pemilu, pilkada dan pilpres amat besar. Biaya dan mutu demokrasi yang dihasilkan tidak seimbang. Reaksi yang muncul ada yang mengatakan demokrasi dapat dinomor duakan, yang penting kesejahteraan. Reaksi lain gubernur sebaiknya ditunjuk oleh presiden.’ (Saepulloh A., dan Tarsono, 2012:126).
                                          
D.    Pendidikan demokrasi
          Maksud pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah untuk mengembangkan eksistensi manusia dengan jalan mengilhaminya dengan pengertian martabat dan persamaan, saling mempercayai, toleransi penghargaan pada kepercayaan dan kebudayaan orang lain, menghormati pada indivdualitas, promosi peranserta aktif dalam semua aspek kehidupan sosial, dan kebebasasan ekspresi kepercayaan dan beribadat. Jika hal-hal ini sudah ada, mka mungkinlah untuk mengembangkan pengambilan keputusan yang mangkus, demokrasi pada semua tingkatan yang akan mengarah pada keawajaran, keadilan dan perdamaan.
         Adapun tujuan yang ingin dicapai ‘dalam mengatasi permasalahan-permasalahan ini adalah :
a.       Meningkatkan informasi dan pengetahuan tentang prinsip-prinsip demokrasi, berbagai bentuk pemerintahan yang demokratis, lembaga-lembaga politik, demokrasi dalam praktek, dan juga maslah-masalah demokrasi khusunya di Indonesia.
b.      Menanamkan sikap dan nilai-nilai yang mengmbangkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
c.       Memperkuat tingkah laku demokratis.
         Untuk membuat Negara yang yang memiliki system demokrasi yang baik perlu adanya pendidikan terhadap warganya sehingga menimbulkan gagasan pendidikan demokrasi, yaitu:
a.       Untuk dapat menembangkan pendidikan demokrasi, maka suatu etos demokrasi haruslah berlaku ditempat-tempat pembelajaran termasuk didalamnya proses perkuliahan di Perguruan Tinggi sedapat mungkin kegiatan-kegiatan pembelajaran hendaklah dilaksanakan dengan cara yang demokratis.
b.      Pendidikan untuk demokrasi adalah merupakan proses yang berlanjut; secara tepat diperkenalkan disemua jenjang dan semua bentuk pendidikan melalui pendekatan terpadu atau melalui kursus-kursus mata pelajaran khusus.
c.       Penafsiran demokrasi yang kaku dan eksklusif hendakla dihindari, sehingga secara tetap prespektif-prespektif demokrasi kita sesua dengan berbagai konteks sosio budaya dan ekonomi dan evolusinya.
d.      Kawasan negara kita (nusantara) secara budaya kaya dalm musik, seni, susastra, tari-tarian, permainan dan sebaginya dan hal-hal ini sedapat mungkin digunakan untuk membuat proses pembelajaran hidup adalah juga penting untuk mencari suatu model demokrasi yang ada dan asli dikawasan susantara.’ (Saepulloh A., dan Tarsono, 2012:123).





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
         Demokrasi adalah suatu bentuk system politik suatu Negara yang kedaulatannya berada ditangan rakyat, yang memiliki makna akan kebebasan, namun kebebasan itu tidak terlepas dari prinsip-prinsipnya. Semenjak Indonesia merdeka sampai sekarang Indonesia sudah beberapa kali mengganti system demokrasinya yaitu permtama Indonesia adalah menggunakan system Demokrasi Parlementer, kedua system Demokrasi Terpimpin, ketiga system Demokrasi Pancasila, dan keempat adalah system Demokrasi tanpa nama. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia masih belum dipadang belum sempurna, karena masih memiliki kekurangan dalan berdemokrasi. Pendidikan demokrasi untuk mengembangkan pengambilan keputusan yang mangkus pada warganya, demokrasi pada semua tingkatan yang akan mengarah pada keawajaran, keadilan dan perdamaan.

B.     Saran
          Sebagai mahasiswa hendaknya lebih memahami makna demokrasi dan selalu menggunakan asas-asas demokrasi didalam hal pengambilan keputusan, untuk lebih memahami makna demokrasi harus melakukan pengamatan tentang perilaku demokrasi yang ada di Indonesia, dan demokrasi merupakan hal yang harus selalu dipelajari, untuk itu lakukan pengamatan untuk pendidikan demokrasi yang lebih baik.








C.     Daftar Pustaka
Ubaedillah A., dan Rozak A. (2015). Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Saepulloh A., dan Tarsono. (2012). Modul Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Islam. Bandung: Batic Press.
Rozak A., dkk. (2004). Buku Suplemen Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: Prenada Media.

Komentar